Beranda | Artikel
Cara Memahami Kasus Muamalah Kontemporer (Bagian 01)
Kamis, 1 Oktober 2020

Cara Memahami Kasus Muamalah Kontemporer (Bagian 01)

Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Bagian dari aqidah yang kita yakini, bahwa setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat maka Allah tidak lagi menurunkan wahyu-Nya. Sehingga semua dalil yang bersumber dari wahyu, yaitu al-Quran dan hadis, telah terhenti dan tidak ada lagi tambahannya. 

Inilah yang menjadi alasan sebagian sahabat menangis. Beliau menangis karena wahyu tidak lagi turun.

Seperti yang dialami Ummu Aiman – radhiyallahu ‘anha – yang menangis karena wahyu tidak lagi turun.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr pernah mengajak Umar radhiyallahu ‘anhumaa, “Mari kita kunjungi Ummu Aiman, sebagaimana dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi beliau.”

Setibanya di tempat Ummu Aiman, beliau sedang menangis.

“Apa yang membuatmu menangis – wahai Ummu Aiman – apa yang Allah berikan untuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang terbaik.”

Jawab Ummu Aiman,

مَا أَبكِي أَن لَا أكونَ أَعلَم أَنَّ مَا عِندَ اللهِ خَيرٌ لِرَسُولِه صَلّى اللهُ عَليهِ وَسَلّم، وَلَكِن أَبْكِي أَنَّ الوَحْيَ قَدِ انقَطَعَ مِنَ السَّمَاء

Aku menangis bukan karena aku tidak tahu bahwa Allah telah memberikan yang terbaik untuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun aku menangis karena wahyu dari langit telah terputus. (HR. Muslim 6472 & Ibn Majah 1704)

Kembali ke masalah terputusnya wahyu, wahyu yang tidak lagi turun, memberi arti bahwa tidak ada lagi ayat al-Quran yang baru maupun hadis yang baru. Sehingga dalil dari al-Quran maupun sunah, keduanya terbatas.

Sementara itu, realita di kehidupan kita menunjukkan bahwa kasus itu selalu berkembang. Selalu muncul kejadian baru, yang tidak ada di masa silam. Sehingga, kasus di alam raya ini tidak terbatas.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana dalil yang terbatas ini bisa menjawab kasus yang tidak terbatas??.

Inilah bagian dari salah satu celah orang liberal untuk merusak aqidah kaum muslimin. Hingga muncul pernyataan bahwa al-Quran dan sunah yang diturunkan 14 abad silam, tidak lagi relevan untuk menjawab perkembangan zaman. Sehingga perlu dilakukan rekonstruksi untuk menghasilkan islam yang sesuai kondisi zaman. Muncullah istilah islam nusantara, dst. Alhamdulillah, kita bersyukur, Allah tidak menjadikan aqidah kita tertular penyakit penyimpangan mereka.

Apa yang dinyatakan kaum liberal, ternyata telah dibantah oleh para ulama kaum muslimin. Apa yang dinyatakan orang liberal, sebenarnya berangkat dari keterbatasan mereka dalam memahami dalil. Lalu mereka menyalahkan dalil. Di tangan para ulama ahlus sunah, aturan yang Allah sediakan dalam al-Quran dan sunah, bisa menjawab semua kasus yang berkembang di masyarakat. Namun sayang, mengingat orang liberal tidak belajar islam dari para ulama, sehingga mereka tetap bertahan di posisi ‘kerdil’ dalam menggali dalil.

Terdapat banyak dalil yang menegaskan bahwa aturan yang tertuang dalam wahyu yang Allah turunkan, bisa menjawab semua masalah.

Diantaranya,

[1] Allah tegaskan bahwa al-Quran adalah penjelasan segala sesuatu.

Allah berfirman,

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

“Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi kaum muslimin.” (QS. an-Nahl: 89)

[2] Allah jadikan islam itu rahmah bagi seluruh alam

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Tidaklah Aku mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. al-Anbiya: 107). 

Beliau diutus Allah dengan membawa wahyu. Dan pembeda status beliau sebagai manusia biasa dengan status beliau sebagai utusan adalah wahyu. Status kerasulan beliau dijadikan sebagai rahmat bagi seluruh alam, menunjukkan bahwa wahyu yang beliau emban, tidak hanya berlaku di zaman beliau atau masyarakat arab di sekitar beliau, tapi bagi seluruh umat manusia hingga akhir zaman.

[3] Allah Maha Tahu dengan detail semua perbuatan hamba-Nya

Allah berfirman,

أَلَا إِنَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ مُحِيطٌ

“Ketahuilah bahwa Allah Maha Meliputi segala sesuatu.” (QS. Fushilat: 54)

Allah tahu apa yang telah terjadi, yang sedang terjadi, dan yang belum terjadi. Dan Dia juga tahu bagaimana proses yang belum terjadi itu akan terjadi.

Karena itu, ketika Allah menurunkan syariatnya di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah tahu bahwa di masa depan akan ada berbagai macam fasilitas dan teknologi yang dibuat manusia.

[4] Allah tidak lupa

Artinya, ketika Allah menurunkan syariatnya di zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah tidak lupa akan adanya berbagai perubahan dalam kehidupan hamba-Nya.

Allah berfirman,

وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

“Bahwa Rabmu itu tidak lupa.” (QS. Maryam: 64).

Allah tidak lupa, ketika ayat ini diturunkan, kelak akan ada teknologi informasi, termasuk jual beli online.

[5] Semua sebab yang bisa mengantarkan menuju surga dan yang menjerumuskan ke neraka telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما بقي شىءٌ يُقرِّبُ من الجنة ويباعد من النار، إلا وقد بُيِّنَ لكم

Tidak tersisa satupun sebab yang bisa mengantarkan menuju surga dan menjauhkan dari neraka, kecuali telah dijelaskan kepada kalian. (HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir 1647)

Kita membahas masalah muamalah terkait harta, tujuannya adalah untuk mengetahui apa yang boleh dan apa yang dilarang untuk diambil. Termasuk halal haram bisnis online. Sehingga mengenal halal haram dalam masalah ini, hakekatnya mengenal batasan agar kita bisa selamat di akhirat.

Dilengkapi dengan ijtihad para sahabat dan para ulama salaf yang lebih mengedepankan sikap kehati-hatian dan ketaqwaan. Baik yang bentuknya pemahaman mereka terhadap kesimpulan dalil atau kesimpulan mereka terhadap kasus yang mereka jumpai.

Demikian, bersambung insyaaAllah

Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits, S.T. B.A.


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/7298-cara-memahami-kasus-muamalah-kontemporer-bagian-01.html